SEJARAH PERADABAN ISLAM
Oleh: Septian Saputro
KHILAFAH DAN ULAMA DALAM PEMERINTAHAN
Kata khilafah,
begitu kita membacanya ataupun mendengarnya maka secara langsung kata ini
mengacu pada sebuah sistem dalam pemerintahan politik yang identik dengan
sebuah agama yaitu Islam. Berbicara mengenai khilafah ada hal yang sangat
berkaitan satu dengan lainya seperti sebuah mata uang yakni antara agama Islam
dan sebuah negara. Sistem khilafah merupakan termasuk sebuah sistem
pemerintahan religius dimana pelaksanaan dan penyelenggaraannya berlandaskan
pada syariat islam[1].
Kata khilafah
sendiri secara bahasa diambil dari kata kerja khalafa yang berarti mengganti
atau memberi ganti, sementara kata khilafah bermakna an-niyabatu an al-gahairi
atu pergntian[2].
Kata ini di gunakan sebab sepeninggal nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin umat
atau kepala pemerintahan islam pada saat itu akan dicarikan penggantinya yang
dalam islam disebut khalifah (pengganti). Secara istilah, khilafah memiliki
arti sebagai:
Menurut
Ginai: Khilafah adalah lembaga pemerintahan Islam yang berdasarkan pada
Al-Qur’an dan Sunah[3].
Secara umum
bisa dikatakan bahwa khilafah sudah berlangsung sejak masa setelah Rosul wafat.
Ira Lapidus dalam Sejarah Sosial Ummat Islam menggolongkan sistem khilafah pada
beberapa fase yakni : fase Rsyidun, fase dinasti Umayya, Fase awal Imperium
Abasiyyah dan Fase Kemunduran Imperium Abasiyyah[4].
Muncul
pertanyaan, jadi seperti apa sistem khilafah itu dimasa Rosul, Khulafa Rosyidin
dan masa setelahnya, lalu disebut apakah negara yang dalam praktiknya memiliki
dasar -dasar syariat islam atau bisa dibilang berjalan sesuai nilai-nilai yang
islami sementara sistem pemerintahanya di luar khilafah?
Rasanya agak
sulit menjawab pertanyaan itu karena banyak terjadi perdebatan mengenai praksis
khilafah dilapangan dikarenakan tidak ada wujud pasti bagaimana bentuk khilafah
islamiyah yang pada dewasa ini digembor-gemborkan oleh sebagian kelompok.
Mereka mencoba merujuk pada sistem pemerintahan dimasa khulafa ar-rasyidin,
menyebut pemimpin sebagai khalifah lalu merujuk pada masa-masa dinasti Umayah
dan Abasiyah dan lain sebagainya. Namun yang sebenarnya adalah menurut Muhammad
Husein Haikal bahwa sistem pemerintahan pada masa Khulafa rasyidin serupa dengan
sistem republik dalam konsep politik modern[5]
, namun dalam menjalankan pemerintahan tetap berlandaskan pada syariat islam.
Sementara itu sistem pemerintahan islam pada masa selanjutnya, yakni masa
daulah bani Umayyah dan Abasiyah sampai Turki Utsmani menganut sistem kerajaan
atau monarki. Begitupula halnya yang tercatat dalam History of the Arabs karya
Philip K Hitti dimana ia menyatakan bahwa masa kekhalifahan Abu Bakr hingga Ali
dapat disebut sebagai pemerintahan kekhalifahan republik[6].
Dari hal ini saya
memandang bahwa yang harus dijalankan atau dituntut dalam sebuah pemerintahan
dalam hal ini islam adalah adanya penyelenggaraan nilai-nilai keislaman dan
dijalankanya syariat islam adapun bentuk
ataupun model dalam kelangsungan pemerintahan itu sebagaimana yang disepakati
dan dipilih oleh penduduknya. Bentuk khilafah yang ada pada masa sahabat adalah
berbentuk republik yang diselenggaarakan dengan nilai-nilai Islam dan bentuk
khilafah pada masa Umayyah, Abasiyyah hingga Turki Utsmani adalah berbentuk monarki
atau kerajaan yang juga diselenggarakan dengan nilai-nilai islam.
Dalam sejarah
Islam sendiri Nabi Muhammad pada masanya bukan hanya dipandang sebagai toko
sentral agama melainkan juga sebagai pemimpin dalam peperangan, politik dan
kepala pemerintahan. Begitu seterusnya hingga pada masa sahabat. Keadaan yang
demikian karena peran mereka memang masih tampak, dimana sahabt merupakan
orang-orang yang dekat dengan Rosul dalam artian mereka belajar Islam langsung
dari Rosul hingga pengalaman kegamaan mereka, keilmuan mereka bisa dibilang
mumpuni.
Dalam
perjalanan selanjutnya, dimasa-masa dinasti yang bercorak monarki ataupun
kerajaan -baik di wilayah Timur Tengah maupun wilayah kerajaan Islam Nusantara-
mulai tampak pembagian tugas dalam pemerintahan. Dalam hal kegamaan atau fatwa
agama disini ada peran tersendiri bagi tokoh yang memiliki pengetahuan agama
yang luas yakni ulama atau disebut juga kadi. Ada banyak pengertian yang
diberikan para pemikir muslim mengenai istilah ulama, disini saya mengutip pendapat
Syeikh Nawawi al-Bantani yang saya rasa cuku mewakili peran ulama dalam
pemerintahan.
Ulama
adalah orang-orang yang menguasai segala hukum syara’ untuk menetapkan syahnya
agama, baik penetapan sah i’tiqad maupun amal syariat lainya.[7]
Sementara ada pengetian
lain yang akan saya cantumkan sebagai pembanding yang dalam hal ini lebih
mengarah kepada kriteria ulama.
Imam Mujtahid: Ulama adalah orang
yang hanya takut kepada Allah SWT.
Asan
Basri : Ulama adalah orang yang hanya takut kepada Allah disebabkan perkara
ghaib, suka kepada setiap sesuatu yang disukai Allah dan menolak segala sesuatu
yang dimurkaiNya[8].
Adanya lembaga
kadi membuat fungsi dan peran ulama menjadi begitu penting dalam sebuah sistem pemerintahan. Melalui
lembaga ini hukum dan syariat Islam dirumuskan dan dijadikanya sebuah fatwa
hingga peran ulama menjadi sangat penting dalam menentukan kehidupan kegamaan
umat Islam pada wilayah tertentu[9].
Sumber:
Ahmad Warson Munawir, Kamus Al-Munawir (Surabaya: Pustaka
Progressife) 361-363
Ajat Sudrajat, , Prodi Ilmu Sejarah FISE UNY. PDF Khilafah
Islamiyah Dalam Perspektif Sejarah
Ira Lapidus, Sejarah Sosial Umat Islam, Jilid satu dan dua
terjemahan 1999 (Jakarta: Rajawali
Press)
Jajat Burhanudin, Ulama dan Kekuasaan, 2012 (Bandung: Mizan)
K.H Drs. Badruddin Hsubky, Dilema Ulama Dalam Perubahan Zaman,1995
(Jakarta: Gema Insani Press)
Philiph K. Hitti, History Of The Arabs, terjemahan 2008
(Jakarta: Serambi Ilmu Semesta)
[1] Ajat Sudrajat, Khilafah Islamiyah Dalam Perspektif Sejarah, Prodi Ilmu
Sejarah FISE UNY. PDF 1
[2] Ahmad Warson Munawir, Kamus Al-Munawir (Surabaya: Pustaka Progressife)
361-363
[3] Ajat Sudrajat, Khilafah Islamiyah Dalam Perspektif Sejarah, Prodi Ilmu
Sejarah FISE UNY. PDF hal 3
[4] Ira Lapidus, Sejarah Sosial Umat Islam, Jilid satu dan dua terjemahan
1999 (Jakarta: Rajawali Press)Hal 81
[5] Ajat Sudrajat, Khilafah Islamiyah Dalam Perspektif Sejarah, Prodi Ilmu
Sejarah FISE UNY. PDF hal 5
[6] Philiph K. Hitti, History Of The Arabs, terjemahan 2008 (Jakarta:
Serambi Ilmu Semesta) Hal 229
[7] K.H Drs. Badruddin Hsubky, Dilema Ulama Dalam Perubahan Zaman,1995
(Jakarta: Gema Insani Press) hal 46
[8] Ibid, hal 45
[9] Jajat Burhanudin, Ulama dan Kekuasaan, 2012 (Bandung: Mizan) hal 37
No comments:
Post a Comment