Translate

Tuesday, March 17, 2015

KHILAFAH DAN ULAMA DALAM PEMERINTAHAN


SEJARAH PERADABAN ISLAM
Oleh: Septian Saputro 

KHILAFAH DAN ULAMA DALAM PEMERINTAHAN

Kata khilafah, begitu kita membacanya ataupun mendengarnya maka secara langsung kata ini mengacu pada sebuah sistem dalam pemerintahan politik yang identik dengan sebuah agama yaitu Islam. Berbicara mengenai khilafah ada hal yang sangat berkaitan satu dengan lainya seperti sebuah mata uang yakni antara agama Islam dan sebuah negara. Sistem khilafah merupakan termasuk sebuah sistem pemerintahan religius dimana pelaksanaan dan penyelenggaraannya berlandaskan pada syariat islam[1].

Kata khilafah sendiri secara bahasa diambil dari kata kerja khalafa yang berarti mengganti atau memberi ganti, sementara kata khilafah bermakna an-niyabatu an al-gahairi atu pergntian[2]. Kata ini di gunakan sebab sepeninggal nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin umat atau kepala pemerintahan islam pada saat itu akan dicarikan penggantinya yang dalam islam disebut khalifah (pengganti). Secara istilah, khilafah memiliki arti sebagai:

Menurut Ginai: Khilafah adalah lembaga pemerintahan Islam yang berdasarkan pada Al-Qur’an dan Sunah[3].

Secara umum bisa dikatakan bahwa khilafah sudah berlangsung sejak masa setelah Rosul wafat. Ira Lapidus dalam Sejarah Sosial Ummat Islam menggolongkan sistem khilafah pada beberapa fase yakni : fase Rsyidun, fase dinasti Umayya, Fase awal Imperium Abasiyyah dan Fase Kemunduran Imperium Abasiyyah[4].

Muncul pertanyaan, jadi seperti apa sistem khilafah itu dimasa Rosul, Khulafa Rosyidin dan masa setelahnya, lalu disebut apakah negara yang dalam praktiknya memiliki dasar -dasar syariat islam atau bisa dibilang berjalan sesuai nilai-nilai yang islami sementara sistem pemerintahanya di luar khilafah?

Rasanya agak sulit menjawab pertanyaan itu karena banyak terjadi perdebatan mengenai praksis khilafah dilapangan dikarenakan tidak ada wujud pasti bagaimana bentuk khilafah islamiyah yang pada dewasa ini digembor-gemborkan oleh sebagian kelompok. Mereka mencoba merujuk pada sistem pemerintahan dimasa khulafa ar-rasyidin, menyebut pemimpin sebagai khalifah lalu merujuk pada masa-masa dinasti Umayah dan Abasiyah dan lain sebagainya. Namun yang sebenarnya adalah menurut Muhammad Husein Haikal bahwa sistem pemerintahan pada masa Khulafa rasyidin serupa dengan sistem republik dalam konsep politik modern[5] , namun dalam menjalankan pemerintahan tetap berlandaskan pada syariat islam. Sementara itu sistem pemerintahan islam pada masa selanjutnya, yakni masa daulah bani Umayyah dan Abasiyah sampai Turki Utsmani menganut sistem kerajaan atau monarki. Begitupula halnya yang tercatat dalam History of the Arabs karya Philip K Hitti dimana ia menyatakan bahwa masa kekhalifahan Abu Bakr hingga Ali dapat disebut sebagai pemerintahan kekhalifahan republik[6].

Dari hal ini saya memandang bahwa yang harus dijalankan atau dituntut dalam sebuah pemerintahan dalam hal ini islam adalah adanya penyelenggaraan nilai-nilai keislaman dan dijalankanya syariat islam  adapun bentuk ataupun model dalam kelangsungan pemerintahan itu sebagaimana yang disepakati dan dipilih oleh penduduknya. Bentuk khilafah yang ada pada masa sahabat adalah berbentuk republik yang diselenggaarakan dengan nilai-nilai Islam dan bentuk khilafah pada masa Umayyah, Abasiyyah hingga Turki Utsmani adalah berbentuk monarki atau kerajaan yang juga diselenggarakan dengan nilai-nilai islam.

Dalam sejarah Islam sendiri Nabi Muhammad pada masanya bukan hanya dipandang sebagai toko sentral agama melainkan juga sebagai pemimpin dalam peperangan, politik dan kepala pemerintahan. Begitu seterusnya hingga pada masa sahabat. Keadaan yang demikian karena peran mereka memang masih tampak, dimana sahabt merupakan orang-orang yang dekat dengan Rosul dalam artian mereka belajar Islam langsung dari Rosul hingga pengalaman kegamaan mereka, keilmuan mereka bisa dibilang mumpuni.

Dalam perjalanan selanjutnya, dimasa-masa dinasti yang bercorak monarki ataupun kerajaan -baik di wilayah Timur Tengah maupun wilayah kerajaan Islam Nusantara- mulai tampak pembagian tugas dalam pemerintahan. Dalam hal kegamaan atau fatwa agama disini ada peran tersendiri bagi tokoh yang memiliki pengetahuan agama yang luas yakni ulama atau disebut juga kadi. Ada banyak pengertian yang diberikan para pemikir muslim mengenai istilah ulama, disini saya mengutip pendapat Syeikh Nawawi al-Bantani yang saya rasa cuku mewakili peran ulama dalam pemerintahan.

Ulama adalah orang-orang yang menguasai segala hukum syara’ untuk menetapkan syahnya agama, baik penetapan sah i’tiqad maupun amal syariat lainya.[7]

Sementara ada pengetian lain yang akan saya cantumkan sebagai pembanding yang dalam hal ini lebih mengarah kepada kriteria ulama.

            Imam Mujtahid: Ulama adalah orang yang hanya takut kepada Allah SWT.
Asan Basri : Ulama adalah orang yang hanya takut kepada Allah disebabkan perkara ghaib, suka kepada setiap sesuatu yang disukai Allah dan menolak segala sesuatu yang dimurkaiNya[8].

Adanya lembaga kadi membuat fungsi dan peran ulama menjadi begitu penting  dalam sebuah sistem pemerintahan. Melalui lembaga ini hukum dan syariat Islam dirumuskan dan dijadikanya sebuah fatwa hingga peran ulama menjadi sangat penting dalam menentukan kehidupan kegamaan umat Islam pada wilayah tertentu[9].

Sumber:
Ahmad Warson Munawir, Kamus Al-Munawir (Surabaya: Pustaka Progressife) 361-363
Ajat Sudrajat, , Prodi Ilmu Sejarah FISE UNY. PDF Khilafah Islamiyah Dalam Perspektif Sejarah
Ira Lapidus, Sejarah Sosial Umat Islam, Jilid satu dan dua terjemahan 1999  (Jakarta: Rajawali Press)
Jajat Burhanudin, Ulama dan Kekuasaan, 2012 (Bandung: Mizan)
K.H Drs. Badruddin Hsubky, Dilema Ulama Dalam Perubahan Zaman,1995 (Jakarta: Gema Insani Press)
Philiph K. Hitti, History Of The Arabs, terjemahan 2008 (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta)



[1] Ajat Sudrajat, Khilafah Islamiyah Dalam Perspektif Sejarah, Prodi Ilmu Sejarah FISE UNY. PDF 1
[2] Ahmad Warson Munawir, Kamus Al-Munawir (Surabaya: Pustaka Progressife) 361-363
[3] Ajat Sudrajat, Khilafah Islamiyah Dalam Perspektif Sejarah, Prodi Ilmu Sejarah FISE UNY. PDF hal 3
[4] Ira Lapidus, Sejarah Sosial Umat Islam, Jilid satu dan dua terjemahan 1999  (Jakarta: Rajawali Press)Hal 81
[5] Ajat Sudrajat, Khilafah Islamiyah Dalam Perspektif Sejarah, Prodi Ilmu Sejarah FISE UNY. PDF hal 5
[6] Philiph K. Hitti, History Of The Arabs, terjemahan 2008 (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta) Hal 229
[7] K.H Drs. Badruddin Hsubky, Dilema Ulama Dalam Perubahan Zaman,1995 (Jakarta: Gema Insani Press) hal 46
[8] Ibid, hal 45
[9] Jajat Burhanudin, Ulama dan Kekuasaan, 2012 (Bandung: Mizan) hal 37

No comments: