Acceptance :
Kesepakatan atas naskah awal hasil perumusan
perundingan.
Accord :
Persetujuan antara pihak bersengketa yang
menghendaki tercapainya persetujuan dalam rangka terwujudnya kedamaian bersama.
Advisory opinion :
Nasehat
hukum yang diterima atau tidak diterimanya itu terserah kepada pihak pemohon.
Agreement :
Suatu perjanjian antara dua negara atau lebih
dengan mempunyai akibat hukum seperti traktat, namun dalam agreement lebih
bersifat eksekutif atau teknis administratif dan tidak mutlak harus
diratifikasi.
Aksesi (Accesion) :
Apabila
negara yang mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut
menandatangani naskah perjanjian.
Aliansi
Sebuah perjanjian untuk saling mendukung secara
militer antara dua negara atau lebih.
Aliran hukum kodrat :
Suatu aliran (paham) yang mendasarkan sumber
hukum internasional pada hukum kodrat (alam).
Aliran Positivisme :
Suatu aliran (paham) yang mendasarkan pada
sumber hukum internasional pada traktat dan adat kebiasaan.
Arbitrasi :
Salah satu institusi (lembaga) peradilan yang
berperan sebagai mediator (perantara) atau wasit (penengah) untuk membantu
penyelesaian masalah sengketa yang berlaku dalam sistem hukum nasional maupun
internasional.
Asas itikad baik :
Setiap perjanjian yang dibuat atas dasar itikad
baik atau jujur dan tidak ada unsur penipuan.
Asas pacta sun servada:
Setiap perjanjian yang dibuat harus dipatuhi
oleh mereka yang membuatnya atau mengikatkan diri.
Balance of Power
Konsep sistem perimbangan kekuasaan yang
menggambarkan bagaimana negara dalam mengurus masalah-masalah yang berkaitan
dengan keamanan nasional dalam konteks perubahan aliansi dan blok demi menjaga
kelangsungan hidup negara-negara.
Blokade Damai :
Blokade yang dilakukan pada waktu damai,
sebagai upaya untuk memaksa negara yang blokade agar memenuhi permintaan negara
yang memblokade.
Charter :
Suatu piagam yang digunakan untuk membentuk
badan/lembaga internasional tertentu.
Common consent :
Dasar mengikatnya hukum internasional adalah
terletak persetujuan bersama dari negara-negara berdaulat untuk mengikatkan
diri pada kaidah-kaidah hukum internasional.
Compromis :
Suatu
perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa
Consul
Wakil negara yang dikirim ke luar negeri untuk
memajukan kepentingan nasional (komersial dan industri) negaranya, serta untuk
memberikan perlindungan bagi warga negara nasional yang tinggal atau dalam
perjalanan di negara lain tersebut.
Convenant :
Suatu yang bertujuan untuk menjamin terjaminnya
terciptanya perdamaian dunia, meningkatnya kerja sama internasional dan
mencegah terjadinya peperangan.
Decision makers/ing
Orang orang yang memiliki pengaruh dalam
menghasilkan sebuah kebijakan politik suatu negara terhadap negara lain melalui
berbagai proses informasi, data dsb. serta pemikiran yang mendalam melalui
berbagai aspek.
Deklarasi(Declaration) :
Suatu perjanjian yang bertujuan untuk
memperjelaskan dan menyatakan adanya hukum yang berlaku atau menciptakan hukum
baru.
Denusiasi :
Pemberitahuan oleh satu pihak kepada
pihak-pihak lain bahwa ia bermaksud menarik diri dari suatu traktat.
. Deportasi :
Pengembalian ke negara asal
19 Depositary : Negara tertentu atau organisasi
internasional (sekretariat) yang ditunjuk atau disebut secara tegas dalam suatu
perjanjian untuk menyimpan naskah pengesahan perjanjian internasional dimaksud.
Diplomasi
Praktek pelaksanaan hubungan antar negara
melalui perwakilan resmi, mencakup sarana dan mekanisme untuk mencapai
kepentingan nasional di luar batas wilayah jurisdiksi suatu negara.
Diplomasi ad hock : Diplomasi khusus.
Ekstradisi :
Penyerahan seorang tertuduh melakukan tindakan
pidana karena melakukan kejahatan dari negara dimana dia melarikan diri atau
bersembunyi kepada negara yang berwenang mengadilinya atau negara asalnya.
Embargo
Maklumat pemerintah yang melarang warganya
untuk berdagang dan menjalin hubungan tertentu dengan sebuah atau beberapa
negara asing, digunakan sebagai senjata kebijaksanaan ekonomi nasional dalam
mencapai tujuan strategis atau politis tertentu.
Equity : Keadilan
Era Globalisasi :
Era keterbukaan dunia tanpa dinding pemisah
antara satu negara dengan negara lainnya.
Exchange of Note :
Suatu persetujuan antara negara-negara dengan
cara pertukaran nota yang dalam praktek digunakan sebagai persetujuan resmi dan
masing-masing negara mengakui adanya kewajiban-kewjiban yang mengikat.
Extra-Territoriality
Penerapan jurisdiksi suatu negara di wilayah
negara lain, dibentuk melalui perjanjian dan dengan tujuan melindungi warga
negaranya dari negara lain tersebut yang tentu saja memiliki perbedaan sistem
budaya dan hukum.
Fakta (Pact) :
Suatu perjanjian yang dibuat oleh beberapa
negara secara khusus.
Final Act :
Suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil
konferensi di dalamnya menyebutkan tentang negara-negar peserta, nama-nama
utusan yang ikut, dan lain-lain.
Full credence : Surat kepercayaan
Geopolitik
Sebuah gambaran mengenai politik suatu negara
dengan menekankan upaya menganalisa, menerangkan dan meramalkan perilaku
politik serta kapabilitas suatu negara dalam terminologi lingkungan fisik
manusia.
Full power : Surat kuasa
Hak Asyilum :
Hak Melindungi pelaku politik bangsa asing.
Hak Ekstra Teritorial :
Hak kebebasan Diplomat terhadap daerah
perwakilan.
Hak Imunitas :
Hak kekebalan hukum yang menyangkut diri
pribadi seorang Diplomat serta gedung perwakilannya.
Hak Kedutaan aktif :
Hak mengangkat perwakilan diplomatik di negara
lain.
Hak Kedutaan Pasif :
Hak menerima perwakilan diplomatik dari negara
lain.
HakAsyilum :
Hak melindungi pelaku politik (suaka politik)
bangsa asing
Hegemoni
Perluasan kekuasaan atau pengaruh suatu negara
ke negara atau kawasan lain.
Hubungan Bilateral :
Hubungan antar dua negara dimanapun berada.
Hubungan hukum :
Hubungan timbal balik berupa hak-hak dan
kewajiban-kewajiban para pihak yang dirumuskan dalam naskah perjanjian tertentu
dan dibuat secara bersama-sama.
Hubungan Internasional :
Suatu hubungan yang dilakukan oleh negara
(bangsa) yang satu dengan yang lainnya dengan aktifitas dan tujuan tertentu.
Hubungan Multilateral :
Hubungan
antar beberapa (banyak) negara yang tidak terikat dalam satu kawasan yang sama.
Hubungan Regional :
Hubungan antar beberapa negara dimanapun
berada.
Hukum Diplomatik :
Hukum Internasional yang mengatur hubungan
diplomatik antar negara yang merdeka dan berdaulat penuh.
Hukum humaniter :
Hukum yang diterapkan dalam konflik senjata.
Hukum kodrat :
Hukum
yang menggunakan akal budinya manusia mampu menemukan susunan aturan- aturan
yang mengikat, menciptakan keadilan dan bersifat universal.
IMF (internasional monetary
funds) :
Dana-dana Moneter nternasional
Imperatif : Suatu sifat yang bersifat mengikat/ memaksa.
Imperialisme
Perluasan negara secara fisik dengan hubungan
Superior-Inferior yang menggambarkan keadaan wilayah dan rakyat lain tunduk
terhadap negara tersebut.
Intermunicipal law :
Hukum internasional dalam tarap embrio.
Intervensi Eksternal :
Intervensi terhadap sengketa yang terjadi antar
negara satu dengan negara lainnya.
Intervensi Intenal :
Intervensi terhadap sengketa yang terjadi di
dalam negeri suatu negara.
Intervensi Puntiv :
Intervensi dalam bentuk tindakan membalas
tanpa perang akibat kerugian ynag ditimbulkan oleh negara lain.
Intervensi subversif :
Intervensi yang mengacu pada propaganda atau
kegiatan lain oleh suatu negara dengan tujuan memicu terjadinya revolusi atau
perang saudara di negara lain.
Invasi : Penguasaan wilayah.
Jus Intergentium :
Ketentuan yang mengatur hubungan (hukum) antar
bangsa Romawi dengan bangsa lainnya.
Jus ab bellium :
Hukum yang mengatur dalam hal bagaimana negara
dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata.
Jus civil :
Hukum yang berlaku untuk warga Romawi sendiri.
Jus Gentium :
Hukum khusus yang mengadili perkara antara
orang asing satu sama lain.
Jus inbello :
Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang,
dan perlindungan bagi orang yang menjadi korban perang.
Jus intergentes : Hukum bangsa- bangsa.
Jus Intergentium : Hukum yang mengatur hubungan
antar bangsa.
Jus voluntarium :
Hukum yang sengaja dibentuk melalui perjanjian-
perjanjian antaranegara dan dibentuk karena adat kebiasaan.
Kaum Grotians :
Dasar hukum internasional selain hukum kodrat
juga adat kebiasaan dan traktat.
Kaum Naturalis :
Hukum
kodrat alam merupakan satu-satunya dasar hukum internasional.
Ketentuan Umum :
Ketentuan yang bersifat umum berupa traktat dan
dapat juga bersifat resmi atau tidak resmi.
Klasula :
Ketentuan khusus yang pasalnya di perluas atau
dibatasi.
Klausula opsional :
Ketentuan tersendiri yang memilih untuk
memproses perkaranya melalui mahkamah.
Kombatan :
Orang yang boleh membunuh dan dapat dibunuh
dalam perang.
Konsiliasi :
Suatu usaha mempertemukan keinginan pihak yang
berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu/ Merupakan
prosedur penyelesaian pertikaian secara damai dan memperkenankan perwakilan
kelompok negara yang bertikai menyusun pakta pertikaian dan mempergunakannya
sebagai basis untuk mencari solusi..
Konsultasi :
Suatu
cara penyelesaian sengketa internasional mengenai keadaan apapun yang dibentuk
oleh para pihak untuk mempertemukan dan mencapai persetujuan para piahak yang
bersengketa.
Konvensi :
Suatu perjanjian yang lazim diguakan dalam
perjanjian nmultilateral yang ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat
internasional secara keseluruhan, walaupun tidak ikut menandatangani
perjanjian.
Kuasa Usaha Sementara :
Pejabat sementara selama kepala perwakilan
diplomatik tidak ada di tempat.
Kuasa Usaha tetap :
Menjabat sebagai kepala perwakilan di negara
tertentu.
Law making treaties :
Suatu perjanjian yang fungsinya bukan hanya
membuat pembuatan perjanjian saja, melainkan ketentuan yang dibuatnya itu
berlaku pula bagi masyarakat internasional secara keseluruhan yang mengikatkan
diri.
Lembaga pemrakarsa :
Lembaga yang terdiri dari lembaga negara dan
lembaga pemerintahan.
Mahkamah Internasional :
Satu-satunya organ internasional (umum) yang
memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa/ perkara internasional secara
yudisial.
Media diplomasi :
Suatu sarana untuk melakukan hubungan
internasional-luar negeri berupa penyelenggara diplomasi dengan bangsa-negara
lain.
Media negosiasi :
Perundingan resmi dengan bangsa-bangsa lain
mengenai suatu objek atau kepentingan masing-masing lazimnya dilanjutkan samapi
ke tingkat perjanjian bersama.
Media organisasi :
Organisasi yang digunakan untuk melakukan
hubungan internasional berupa organisasi regional maupun organisasi
multilateral.
Mediasi :
Cara perundingan yang berbeda dengan jasa baik,
karena pihak ketiga dalam mediasi terdapat intervensi yag lebih nyata.
Mobilisasi
Tindakan yang dilakukan pemerintah suatu negara
untuk menempatkan kekuatan-kekuatan negara dalam keadaan siap perang.
Modus Vivendi :
Suatu dokumen untuk mencatat hasil-hasil
persetujuan internasional yang bersifat sementara sebelum dibentuk dalam
ketentuan-ketentuan yang bersifat yuridis dan sistematis.
78 NATO(north treaty irganization) :Organisasi
Fakta Atlantik Utara
Negosiasi
Penyesuaian/kompromi dalam perundingan melalui
kontak hubungan pribadi atau umum. Dalam usaha memajukan kepentingan nasional
dan menyelesaikan perbedaan secara damai.
Negitiation :
Perundingan para pihak atau negara-negara
tertentu dan subjek hukum Internasional.
Netralitas :
Sikap suatu negara yang tidak ikut berperang
maupun permusuhan, atau sikap yang tidak memihak terhadap salah satu negara
yang sedang berperang.
Non Governmental Organization
Suatu oranisasi privat yang berfungsi sebagai
mekanisme yang menghasilkan hubungan kerjasama diantara kelompok-kelompok
swasta (non-pemerintah) dalam ihwal internasional dan global.
Non- hostess :
Negara netral tidak turut berperang dalam salah
satu pihak yang berperang.
Non Justiciable :
Kepentingan vital kemerdekaan, kehormatan,
atau hal-hal mengenai yurisdiksi domestic (kedaulatan hokum intern) negara yang
bersengketa.
Non politis :
Perjanjian yang tidak begitu penting dan
memerlukan penyelesaian secara cepat.
Organisasi Internasiona l:
Setiap
organisasi yang di dalamnya terdiri dari banyak negara anggota, struktur
organisasi, dasar hukum dan tujuan tertentu.
Organisasi Pembebasan :
Kegiatan dengan ciri khas untuk mengadakan
pembaharuan, pendobrakan sistem (keadaan) yang telah ada, atau ada pihak yang
bersengketa.
Pacta Sun Sevada/ Pacta Sunt Servanda :
Dasar
mengikatnya hukum internasional yang terletak pada asas Pacta Sun Servada yaitu
setiap perjanjian harus dipatuhi oleh pembuatnya/
Aturan umum hukum internasional yang menyatakan
bahwa perjanjian bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.
Perang Dingin
Merupakan ketegangan dan permusuhan yang sangat
ekstrim antara blok barat dengan blok timur setelah perang dunia II. Ditandai
oleh manuver-manuver politik, pertikaian diplomatik, perang psikologis, adu ideologi,
perang ekonomi, perlombaan senjata, dan spionase.
Penjajakan :
Langkah awal yang dilakukan oleh masing-masing
pihak yang mau mengadakan perjanjian internasional mengenai kemungkinan
dibuatnya perjanjian tertentu.
Persona non Grata :
Tidak disenangi oleh negara di mana ia
bertugas, atau bisa juga karena kehendak negara yang membuka kedutaan besar
yang biasanya dengan penarikan.
Perwakilan diplomatik :
Suatu perwakilan di negara lain dalam rangka
melaksanakan politik luar negeri dan menyelenggarakan hubungan luar negeri,
baik perwakilan diplomatik maupun perwakilan konsuler yang melibatkan menteri
luar negeri.
Piagam (statute) :
Himpunan
peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional, baik mengenai
lapangan kerja lembaga-lembaga internasional maupun mengenai anggaran dasar
suatu lembaga.
Pious Fund Case :
Kasus dana yang mestinya ditepati.
Prosedur consensus :
Suatu langkah atau tahap penyelesaian sengketa
antar para pihak untuk mencapai suatu kesepakatan bersama.
Prosedur sederhana :
Pengesahan yang dilakukan melalui pemberitahuan
tertulis diantara para pihak atau didisposisikan kepada negara/ pihak penyimpan
perjanjian.
Proses Verbal :
Berisi berita acara dalam bentuk
catatan-catatan ringkas atau kesimpulan konferensi diplomatik yang berkembang.
Protokol :
Persetujuan yang kurang formal jika
dibandingkan dengan traktat/ konvensi, karena protokol hanya mengatur tentang
masalah-maslah tambahan/ persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala
Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran
klausual-klausual tertentu.
Ratification :
Tahap yang menentukan sahnya perjanjian-perjanjian
internasional yang bersifat politis.
Rebus sic stantibus :
Terjadi perubahan yang fundimental dalam
kenyataan-kenyataan yang ada pada waktu traktat itu diadakan.
Reprisal :
Tindakan
permusuhan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain, sebagai upaya
perlawanan untuk memaksa supaya menghentikan tindakan ilegal (tidak sah secara
hukum).
Reservation :
Pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak
menerima berlakuya tertentu pada perjanjian Internasional, dalam rumusan yang
dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu
Perjanjian Internasional yang bersifat multilateral.
Resevasi :
Membebaskan diri dari yudisdiksi wajib
Mahkamah dalam menyelesaikan beberapa sengketa.
Resiprositas :
Keinginan
negara-negara untuk memberlakukan yurisdiksi wajib.
Revolusi
Suatu perubahan mendasar dalam kelembagaan pada
prinsip politik, ekonomi, sosial suatu negara secara cepat dan mendesak melalui
penggulingan pemerintahan yang berkuasa.
Retorsi :
Tindakan pembalasan terhadap negara lain yang
telah melakukan perbuatan tidak baik atau tidak adil.
Selektif :
Menyikapi dan mendukung kerjasama-perjanjian
internasional memprioritasikan serta yang menguntungkan pihak satu tetapi
merugikan terhadap pihak lain
Self Limitation :
Dasar
mengikatnya hukum internasional yang terletak pada masing-masing kehendak
negara berdaulat yang bersangkutan
Sabotase
Penghancuran fasilitas militer, industri,
komunikasi, dan transportasi di negara musuh atau wilayah musuh secara
terselubung, biasanya dilakukan oleh agen profesional internasional.
Status Quo
Kebijaksanaan yang bersifat konservatif dan
defensif dalam upaya mempertahankan apa yang telah diraih dan dicapainya selama
ini, serta berupaya untuk menciptakan stabilitas dan menghindari perubahan.
Sengketa Internasional :
Suatu pertentangan atau perselisihan antara
subyek hukum internasional dengan yang lainnya mengenai objek atau kepentingan
tertentu
Signature :
Penandatanganan naskah perjanjian yang
dilakukan oleh Pejabat negara
Suaka diplomataik :
Pemberian suaka terhadap seseorang yang
memasuki lingkungannya.
Suaka ekstrateritorial :
Suaka
yang diberikan oleh suatu negara di luar. wilayahnya, tetapi diakui sebagai
wilayah negara pemberian suaka
Suaka teritorial :
Suaka
yang diberikan oleh suatu negara di wilayahnya
Surat tauliah :
Surat penetapan gelar dan wilayah kerja konsul
Tahta Suci (Vatican) :
Kekuasaan yang selain mempunyai kekuasaan
sebagai Kepala Gereja Roma juga memiliki kekuasaan negara
Teknik administratif :
Bersifat penjabaran dari perjanjian induk
113 Treaty (traktat) : Suatu perjanjian antara
dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum yang
sama, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat
Treaty contract :
Suatu perjanjian oleh pihak/ negara tertentu
saja yang fungsinya hanya mengikat hak dan kewajiban bagi pihak yang mengadakan
perjanjian saja
Urgen : Penting
Wanprestasi :
Pelanggaran perjanjian
Wanprestasi :
Ingkar janji atau pelanggaran perjanjian
2 comments:
Nice post. Tapi font biru membuat mata saya capek bacanya, tolong diganti ya..hehe
Agre
Post a Comment