Translate

Wednesday, January 23, 2013

Tragedi Keilmuan di UIN Jakarta

Tragedi Keilmuan di UIN Jakarta


Oleh: Adian Husaini
Majalah Gatra edisi 23 Januari 2008 lalu memuat sebuah berita yang sebenarnya terlalu penting untuk dilewatkan. Judulnya: ”Jembatan Ayat Keras dan Lunak.” Berita itu menceritakan seputar kontroversi isi disertasi Abd. Moqsith, tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL), di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Dengan disertasi yang diuji pada 13 Desember 2007 itu, maka Abd Moqsith – yang suka menambah namanya menjadi Abd Moqsith Ghazali – dinyatakan oleh UIN Jakarta telah berhak menyandang gelar Doktor dalam bidang Ilmu Tafsir Al-Quran.

Disertasi Abd Moqsith yang berjudul, ”Perspektif Al-Quran tentang Pluralitas Umat Beragama” dibimbing oleh Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A (Dirjen Bimas Islam dan guru besar ilmu tafsir di UIN Jakarta) dan Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Jakarta). Bertindak sebagai penguji adalah Prof. Dr. Azyumardi Azra (Ketua Sidang dan juga Direktur Pasca Sarjana UIN Jakarta), Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, Prof. Dr. Kautsar Azhari Noer, Prof. Dr. Suwito, Prof. Dr. Mulyadhi Kartanegara, Prof. Dr. Zainun Kamal dan Prof. Dr. Salman Harun.
Melihat tema yang dibahas dalam disertasi Abd. Moqsith tersebut, harusnya para ahli tafsir di Indonesia tertarik untuk menyimaknya. Apalagi kasus ini sudah terangkat di media massa. Namun, faktanya, respon terhadap disertasi itu sepertinya dingin-dingin saja. Padahal, ini menyangkut masalah Al-Quran, kalam Allah, dan penafsirannya.
Menurut Gatra, disertasi ini memadukan tiga metode; tafsir maudhu’i (tematik), hermeneutika, dan ushul fikih. Tafsir maudhu’i untuk mengelompokkan kata kunci. Karena tafsir model ini kerap terjebak mengisolasi teks dan konteks, maka, dilengkapilah dengan hermeneutika. Motode ini berfungsi menemukan pesan universal ayat dengan memperhatikan kondisi objektif masyarakat tempat lahirnya ayat. Karena hermeneutika tak mampu menjangkau analisis dan kalimat dari sudut gramatika, dilengkapilah dengan ushul fikih. Ushul fikih membantu mengetahui kedudukan ayat serta bagaimana mesti dipahami sudut dalalat-nya (penunjukkan makna).
Dalam konklusinya, Moqsith menjembatani ayat toleran dan intoleran dengan membuat kategori ayat ushul (pokok) dan fushul (cabang, rinci). Ayat toleran disebut ushul, bersifat dan berlaku universal. Ayat ushul ini menunjukkan sikap teologis Al Quran. Sementara itu kelompok ayat intoleran adalah ayat fushul, yang bersifat situasional. Implementasi ayat fushul, misalnya ayat perang, harus tetap dengan naungan ayat ushul, misalnya prinsip tiada paksaan beragama. Maka perang tetap dengan etika, terlarang merusak tempat ibadah, membunuh kaum perempuan dan memaksa lawan masuk Islam.
“Disertasi ini telah melakukan terobosan, “ puji Prod Dr. Azyumardi Azra, Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta yang memimpin sidang ujian terbuka.
“Kekuatan disertasi ini terletak pada penguasaan yang dalam terhadap khazanah Islam klasik, “ Azyumardi menambahkan. “Banyak orang bicara toleransi, tapi tak banyak yang punya sumber bacaan kuat dalam literatur klasik.”
Pembimbing disertasi ini, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, memuji disertasi ini telah mengungkap banyak informasi baru dalam literatur berbahasa Indonesia, seputar tema relasi antar-agama. Meski dalam literatur Arab hal itu terhitung barang lama. Sementara kritik panjang datang dari Prof. Dr. Salman Harun. Konon baru kali ini di UIN Jakarta ada penguji yang sampai membuat kritik tertulis ketika menguji. Salman menyebut Moqsith salah memahami penggalan buku Nawawi Al-Jawi (1813-1899) tentang bisa tidaknya non-muslim masuk surga. Moqsith dinilai tak utuh mengutip Ibnu Katsir (1300-1373). Menurut Salman, dua ulama itu berkesimpulan hanya Muslim yang masuk surga. Tapi Moqsith menyimpulkan, non muslim juga bisa. Salman khawatir disertasi ini akan memperkuat tuduhan sebagian kalangan bahwa UIN adalah tempat kristenisasi.
Demikian petikan berita Majalah Gatra seputar kontroversi disertasi doktor Abd Moqsith. Di berbagai media internet, banyak ditemukan puji-pujian terhadap Abd Moqsith.
Karena ini menyangkut bidang keilmuan Islam, khususnya bidang Ilmu Tafsir Al-Quran, maka saya pun tertarik untuk membaca disertasi tersebut. Kita dituntut untuk bersikap adil dalam menilai segala sesuatu, meskipun dengan orang yang berbeda pendapat. Jika memang pendapatnya benar, maka harus diterima. Jika memang keliru, maka perlu diluruskan.
Jika ditelaah, disertasi Abd Moqsith itu cukup tebal, lebih dari 300 halaman. Referensinya juga cukup kaya. Bahasanya pun enak di baca, mengalir lancar. Tampak, penulisnya adalah seorang yang cukup profesional dalam olah kata. Tanpa menafikan sejumlah kelebihan disertasi ini, jika kita telaah secara mendalam, ditemukan sejumlah problema yang sangat mendasar, yang seharusnya menjadi perhatian para pembimbing dan penguji, sebelum disertasi ini diluluskan.
Disebutkan, tujuan penulisan disertasi ini adalah (1) mengetahui pandangan dan sikap Al-Quran tentang pluralitas umat beragama, (2) mengetahui tafsir yang diberikan para ulama terhadap teks-teks yang terkait dengan pluralitas umat beragama, dan (3) menyusun tafsir ayat-ayat Al-Quran yang lebih relevan dengan konteks zaman yang semakin plural dari sudut agama, terutama mengontekstualisasikan ayat-ayat Al-Quran yang secara literal-skripturalistik berseberangan dengan semangat toleransi dan penghargaan terhadap umat agama lain.
Dari tujuan ketiga itulah, kita sudah bisa menangkap maksud penulis disertasi ini. Dalam bahasa mudahnya, penulis disertasi ini ”membuat tafsir baru” atau”merekayasa penafsiran” ayat-ayat yang dianggapnya ”tidak toleran”, ”tidak pluralis”, atau ”kurang menghargai agama lain”. Untuk ayat-ayat seperti ini, penulis berusaha sekuat tenaga, keluar dari makna teksnya, dan mencari-cari makna lain. Tetapi, untuk ayat-ayat yang dianggapnya pluralis, maka penulis disertasi ini mati-matian menggunakan metode tekstual-skripturalistik yang kaku.
Ini bisa dilihat, misalnya, ketika penulis membahas tentang ”Pengakuan dan Keselamatan Umat non-Muslim”, maka dia sudah membuat asumsi: ”Agama yang satu tak membatalkan agama yang lain, karena setiap agama lahir dalam konteks historis dan tantangannya sendiri. Walau begitu, semua agama terutama yang berada dalam rumpun tradisi abrahamik mengarah pada tujuan yang sama, yakni kemaslahatan dunia dan kemaslahatan akhirat. Dengan memperhatikan kesamaan tujuan ini, perbedaan eksoterik agama-agama mestinya tak perlu dirisaukan.” (hal. 189).
Penulis liberal ini lalu mengutip sejumlah ayat Al-Quran yang dikatakannya merupakan bukti pengakuan Al-Quran terhadap eksistensi dan kebenaran kitab-kitab sebelum Islam, seperti QS 5:44, 46-47, dan 66. Lalu, dia membuat kesimpulan sendiri:
”Ayat tersebut memberikan pengakuan terhadap umat Yahudi dan Nashrani; mereka cukup menjadikan kitab suci masing-masing sebagai sandaran moral mereka. Ditegaskan, sekiranya mereka berpaling dari kitab sucinya, mereka adalah kafir dan fasik. Dengan demikian, jelas bahwa Islam tak memaksa agar mereka menjadikan Al-Quran sebagai rujukan kaum Yahudi dan Nashrani. Inilah bentuk pengakuan terbuka dari Islam terhadap agama lain. Bagi umat Islam, percaya terhadap kitab-kitab Allah menjadi bagian dari enam rukun iman dalam Islam. Sekurangnya, umat Islam mengimani empat kitab Allah, yaitu Zabur, Taurat, Injil, dan Al-Quran.” (hal. 191).
Kita sebenarnya geli membaca kesimpulan penulis disertasi ini. Terlalu mudah untuk melihat kelemahan kesimpulan tersebut. Al-Quran memang memerintahkan umat Islam beriman kepada kitab-kitab yang diturunkan kepada para Nabi dan Rasul Allah. Tetapi, Al-Quran juga menjelaskan, bahwa kaum Yahudi dan Nasrani telah mengubah-ubah (melakukan tahrif) kitab mereka sendiri.
Misalnya, QS 2:75 menyebutkan: ”Apakah kamu masih mengharapkan mereka beriman kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui.” Juga, disebutkan dalam QS 2:79: ”Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ”Ini dari Allah,” (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang mereka kerjakan.”
Karena itulah, jelas umat Islam saat ini tidak diwajibkan untuk beriman kepada Bibel Yahudi, Talmud, atau Bibel Kristen. Sebab, dalam pandangan Al-Quran, kitab-kitab suci para Nabi itu sudah diubah-ubah oleh sebagian pengikutnya, sehingga bercampur aduk antara yang asli dengan yang tambahan. Mestinya, penulis disertasi ini dengan jujur mengungkap ayat-ayat Al-Quran tersebut. Dan mestinya pula, para profesor UIN yang menguji disertasi itu juga melihat kekeliruan yang sangat mendasar ini.
Tapi, karena sejak awal, disertasi ini ditulis untuk ”mengakal-akali Al-Quran” agar sesuai dengan asumsi-asumsinya, maka fakta-fakta semacam ini bisa dijumpai di banyak bagian lainnya. Misalnya, asumsi penulis yang menyatakan: ”secara eksplisit Al-Quran menegaskan bahwa siapa saja – Yahudi, Nashrani, Sabi’in, dan lain-lain – yang menyatakan hanya beriman kepada Allah, percaya akan Hari Akhir, dan melakukan amal saleh, tak akan pernah disia-siakan oleh Allah. Mereka akan mendapatkan balasan yang setimpal atas keimanan dan segala jerih payahnya.” (hal. 192).
Dalam beberapa kali catatan, kita sudah membahas makna QS 2:62 dan 5:69, dan bagaimana kaum Pluralis berusaha memanipulasi makna ayat ini. Termasuk bagaimana mereka memanipulasi pendapat para ulama, terutama Tafsir al-Manar. Dalam disertasinya ini, penulis lebih vulgar lagi dalam membuat kesimpulan, dengan berpegang kepada bunyi teks ayat itu dan menafikan penafsiran para ulama. Katanya:
”Jika diperhatikan dengan seksama, maka jelas bahwa dalam ayat itu tak ada ungkapan agar orang Yahudi, Nashrani, dan orang-orang Shabi’ah beriman kepada Nabi Muhammad. Dengan mengikuti bunyi harafiah ayat tersebut, maka orang-orang beriman yang tetap dalam keimanannya, orang-orang Yahudi, Nashrani, dan Shabi’ah yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir serta melakukan amal shaleh – sekalipun tak beriman kepada Nabi Muhammad, maka mereka akan memperoleh balasan dari Allah. Pernyataan agar orang-orang Yahudi, Nashrani, dan Shabi’ah beriman kepada Nabi Muhammad adalah pernyataan para mufasir dan bukan ungkapan Al-Quran. Muhammad Rasyid Ridla berkata, tak ada persyaratan bagi orang Yahudi, Nashrani, dan Shabi’ah untuk beriman kepada Nabi Muhammad.” (hal. 194-195).
Membaca kesimpulan penulis liberal ini pun kita dibuat geli dan sekaligus prihatin. Biasanya kaum liberal selalu menyebut kaum fundamentalis sebagai kaum tekstualis, literalis, skripturalis, dan sebagainya. Tapi, ketika mereka bertemu dengan ayat Al-Quran yang mendukung pendapat mereka, ternyata mereka pun berpegang pada metode literalis. Cara ini mengingatkan kita pada cara negara-negara tertentu yang rajin meneriakkan demokrasi. Tapi, ketika demokrasi menghasilkan penguasa yang tidak sejalan dengan politik mereka, maka mereka pun menolak demokrasi dan mendukung kediktatoran.
Jika ditelaah dengan seksama pendapat Rasyid Ridla dalam Tafsir al-Manar, maka akan kita temukan, bahwa QS 2:62 dan 5:69 adalah membicarakan keselamatan Ahlul Kitab yang risalah Nabi Muhammad saw tidak sampai kepada mereka. Karena itu, mereka tidak diwajibkan beriman kepada Nabi Muhammad saw. Sedangkan bagi Ahli Kitab yang dakwah Islam sampai kepada mereka, menurut Rasyid Ridla, maka sesuai QS 3:199, ada lima syarat untuk keselamatan mereka. Diantaranya, (1) beriman kepada Allah dengan iman yang benar, yakni iman yang tidak bercampur dengan kemusyrikan dan disertai dengan ketundukan yang mendorong untuk melakukan kebaikan, (2) beriman kepada Al-Quran yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad.
Sayang sekali, sebagaimana perilaku sejumlah kaum Pluralis Agama, penulis disertasi ini pun tidak benar dan tidak fair dalam mengutip pendapat-pendapat Rasyid Ridla. Padahal, dalam soal ini, Nabi Muhammad saw sudah menegaskan:
”Demi Allah, yang diriku ada dalam genggaman tanganNya, tidaklah mendengar dari hal aku ini seorangpun dari ummat sekarang ini, baik Yahud, maupun Nasrani, kemudian mereka tidak mau beriman kepadaku, melainkan masuklah dia ke dalam neraka.” (HR Muslim).
Karena itu, sejalan dengan Prof. Salman Harun, saya juga keheranan, bagaimana mungkin para Profesor pembimbing dan penguji disertasi ini sampai melewatkan kekeliruan-kekeliruan yang sangat mendasar semacam ini. Masih banyak sekali data, metodologi, dan analisa yang perlu dipertanyakan dalam disertasi ini. Ada beberapa kemungkinan mengapa para penguji meloloskan disertasi ini: mungkin mereka tidak membaca dengan cermat; mungkin mereka tidak paham; atau mungkin mereka memang setuju dengan penulisnya. Wallahu A’lam.
Yang jelas, menurut saya, kasus disertasi ini merupakan suatu ”Tragedi Keilmuan” di UIN Jakarta. Apa yang bathil, sesat, dan keliru, dilegitimasi oleh sejumlah guru besar bidang agama. Lebih merupakan tragedi dan musibah lagi bagi umat ini, jika para doktor dan pakar-pakar Al-Quran yang berjubel di UIN Jakarta hanya berdiam diri dan ”bengong saja” menghadapi kasus semacam ini.
Tapi, apa pun, kita patut mengucapkan selamat dan salut atas usaha Abd Moqsith sampai meraih gelar Doktor bidang Ilmu Tafsir. Anak yang cerdas ini telah mencapai prestasi yang tidak kecil. Dia telah bekerja keras menghasilkan sebuah disertasi doktor, apa pun kondisinya.
Bagi kita, ini adalah pelajaran yang berharga: bahwa untuk menyesatkan manusia pun perlu kerja keras dan sungguh-sungguh. Kini, kita menunggu dari kalangan cendekiawan Muslim untuk membuat karya-karya ilmiah yang benar dan jauh lebih baik dari apa yang telah dihasilkan Abd Moqsith dan tokoh-tokoh liberal lainnya. Wa jaadilhum billati hiya ahsan.
Kita wajib melakukan upaya yang sungguh-sungguh dalam menyikapi setiap penyimpangan dan kemunkaran ilmu. Tapi, kita tidak perlu risau. Kita sekedar menjalankan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. Sebab, Al-Quran adalah wahyu Allah SWT. Al-Quran adalah milik Allah. Dan kita yakin, Allah punya cara sendiri untuk bertindak menjaga dan membuat perhitungan terhadap orang-orang yang berusaha merusak Kitab-Nya.
dinukil dari website : http://taukhid.wordpress.com/2008/09/02/tragedi-keilmuan-di-uin-jakarta/#more-230

Monday, January 21, 2013

Nusaibah Binti Ka’ab Al-Ansariyyah



Nusaibah Binti Ka’ab Al-Ansariyyah

Sesungguhnya Nusaibah Binti Ka’ab Al-Ansariyyah atau lebih dikenali dengan nama Ummu Umarah adalah merupakan salah satu contoh seorang muslimah yang mempunyai keberanian yang kukuh pada setiap saat dan ketika. Dia merupakan pahlawan wanita yang tidak pernah alpa dalam melaksanakan kewajipannya. Semua perkara yang dilakukan itu adalah untuk memperoleh kemuliaan di sisi Allah S.W.T. di dunia dan akhirat. Dia juga merupakan seorang sahabat wanita yang agung.
Nusaibah adalah salah seorang wanita yang telah turut serta bergabung dengan 70 orang lelaki Ansar yang ingin berbai’at kepada Rasulullah S.A.W. Dalam bai’at Aqabah yang kedua itu, dia bersama dengan suaminya Zaid Bin Ahsim dan dua orang puteranya Hubaib (yang telah dibunuh oleh Musailamah setelah itu) dan Abdullah (perawi hadith wuduk) telah membuat janji setia kepada Rasulullah S.A.W. Sedangkan wanita yang seorang lagi adalah saudaranya. Ummu Umarah merupakan seorang wanita yang berani, pandai menjaga harga diri, jujur dan rajin. Perkara ini dijelaskan oleh Rasulullah sendiri ketika dia membuat bai’at. Baginda bersabda maksudnya : ” Janganlah mengalirkan darah dengan sia-sia.”
Ummu Umarah Pahlawan Wanita Ansar
Ibnu Sa’ad telah memberikan gambaran indah mengenai Ummu Umarah di dalam kitabnya Thabaqat yang berbunyi seperti berikut : ” Ummu Umarah telah masuk Islam, dia telah menghadiri malam perjanjian Aqabah dan berbai’at kepada Rasulullah S.A.W. Dia juga turut serta dalam Perang Uhud, Perjanjian Hudaibiyah, Umrah Qadha’, Perang Hunain, Perang Yamamah di mana tangannya terpotong, serta pendengar hadith Rasulullah S.A.W “.
Nusaibah atau Ummu Umarah menceritakan sendiri pengalamannya ketika perang Uhud. Sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Sa’ad katanya : ” Pada permulaan siang, saya pergi ke Uhud dan saya melihat apa yang dilakukan orang. Pada waktu itu saya membawa tempat yang berisi air. Kemudian saya sampai kepada Rasulullah S.A.W. yang berada di tengah-tengah para sahabat. Ketika kaum muslimin mengalami kekalahan, saya melindungi Rasulullah S.A.W, kemudian ikut serta ke medan pertempuran. Saya berusaha melindungi Rasulullah S.A.W. dengan pedang, saya juga menggunakan panah sehingga akhirnya saya terluka.”
Ketika Said bin Ibnu Rabi menanyakan kepadanya luka yang dilihat dibelakangnya, bagaimana kisahnya sehingga terjadi demikian. Ummu Umarah lalu menjawab, ” Ibnu Qumaiah datang ingin menyerang baginda, ketika para sahabat sudah meninggalkan Rasulullah S.A.W. Lalu ia berkata, ” Tunjukkan aku di mana Muhammad, aku tidak akan selamat selagi dia masih hidup,” lalu Mushab bin Umair dengan beberapa orang sahabat termasuk saya menghadapinya. Kemudian Ibnu Qumaiah memukulku.
Imam Az-Azahabi berkata, ” Dia adalah wanita yang utama dan pejuang dari kalangan Ansar, Khazraj, Najjar, Mazin dan sebagai orang Madinah. Saudaranya Abdullah bin Ka’ab termasuk kelompok para sahabat yang ikut dalam perang Badar. Begitu juga saudaranya Abdul Rahman termasuk orang yang suka menangis.”
Al-Waqidi berkata : ” Ummu Umarah ikut serta dalam perang Uhud bersama-sama dua orang anaknya dari suaminya yang pertama. Ia keluar untuk memberi minum dengan membawa qirbah atau tempat air yang buruk. Ia juga ikut berperang dan mendapat cubaan yang baik sehingga mendapat dua belas kesan luka ditubuhnya “.
Imam Az-Azahabi meriwayatkan darinya bahawa dia berkata : ” Saya mendengar Rasulullah berkata : Sesungguhnya kedudukan Nusaibah pada hari ini lebih baik dari kedudukan fulan dan fulan.”
Rasulullah S.A.W. Mendoakan Ummu Umarah dan Anaknya
Imam Az-Azahabi dari Abdullah bin Zaid bin Ahsim ia berkata : ” Saya mengikuti perang Uhud, maka ketika para sahabat meninggalkan Rasulullah S.A.W., saya dan ibu saya mendekati baginda untuk melindunginya : ” Mana Ummu Umarah?” Saya menjawab, ” Ya, wahai Rasulullah, ” Baginda bersabda : ” Lemparkanlah. ” Saya pun melemparkan sebiji batu kepada yang sedang menunggang kuda di hadapan mereka. Akhirnya batu itu mengenai mata kuda. Kemudian saya tindih orang itu dengan batu dan Rasulullah melihatnya sambil tersenyum.
Baginda juga telah melihat luka ibuku di belakangnya, baginda bersabda, ” Ibumu, ibumu…balutlah lukanya. Ya Allah, jadikanlah mereka sahabat saya di syurga “. Mendengar itu ibuku berkata : ” Aku tidak hirau lagi apa yang menimpaku dari urusan dunia ini “.
Demikianlah keberanian yang terlihat dalam diri Ummu Umarah yang telah mengibarkan panji-panji Islam. Dia berusaha sekuat dayanya untuk melindungi dan membela Rasulullah S.A.W. Ummu Umarah telah berjuang dan terluka dalam perang Uhud sebanyak 12 tempat di tubuhnya dan kemudiannya kembali ke Madinah dengan luka-luka perjuangan tersebut. Kemudian dia turut serta bersama Rasulullah S.A.W. untuk menunaikan Bai’atur Ridhwan, satu janji setia untuk sanggup mati syahid di jalan Allah S.W.T.
Mudah-mudahan Allah S.W.T. mengurniakan limpah rahmat kepada Ummu Umarah dengan rahmat yang luas dan menyambutnya dengan keredhaanNya yang agung
dikutip dari http://ammar87.wordpress.com/2007/08/16/nusaibah-binti-kaab-al-ansariyyah/

Hermeneutika dan Cara Berpikir Muslim


Hermeneutika dan Cara Berpikir Muslim 


MASIH membahas tentang sifat al-Quran menurut kaum liberal. Dalam buku terbitan Gramedia tersebut, al-Quran yang suci dan dijaga oleh Allah adalah al-Quran yang di Lauhil Mahfuzh.  Sedangkan al-Quran di dunia ini, yang sekarang dipegang oleh kaum Muslim, sejak awal sudah mengalami kesalahan. Setidaknya, tidak dapat dipastikan seratus persen otentik. Bahkan, Dawam Rahardjo yang memberi kata pengantar buku ini, menulis secara terang-terangan, bahwa al-Quran yang sekarang ini, mungkin saja mengandung kesalahan.
Menurut Dawam Rahardjo, mengutip pendapat pemikir liberal Mohammed Arkoun, Kalam Tuhan yang asli adalah yang tersimpan dalam Lauh Mahfuzh. Berikut ini ungkapan Dawam Rahardjo yang merupakan salah satu perintis liberalisasi Islam di Indonesia pada tahun 1960-an: ”Ketika turun kepada Nabi, wahyu itu bekerja dalam pemikiran Muhammad sehingga mengalami transformasi dari bahasa Tuhan ke bahasa manusia. Dan ketika wahyu itu disampaikan kepada sahabat, beberapa sahabat mentransformasikannya pula dalam bentuk transkrip yang tunduk kepada hukum-hukum bahasa yang berlaku. Dan kemudian ketika dilakukan kodifikasi, komisi yang dibentuk oleh Khalifah Usman melakukan seleksi dan penyusunan dan pembagian wahyu ke dalam surat-surat menjadi antologi surat-surat. Namun di situ terdapat peranan dan campur tangan manusia dalam pembentukan teks al-Quran seperti kita lihat sekarang. Karena adanya campur tangan manusia, wajar jika terjadi kesalahan dalam proses itu yang mendistorsi wahyu yang semula tersimpan di Lauh Mahfuzh itu. Hal itu bisa dipahami melihat kasus kodifikasi hadits yang mengandung ribuan hadits palsu itu. Apalagi dalam penetapan Mushaf Utsmani, Khalifah memerintahkan untuk membakar sumber-sumber yang menimbulkan masalah yang kontroversial. Namun demikian, siapa tahu di antara berbagai masalah yang sangat kontroversial yang dibakar itu justru sesungguhnya terdapat teks yang benar? Dan sebaliknya juga, siapa tahu bahwa sebagian dari kodifikasi itu terdapat teks yang keliru? Dalam hal ini, Aisyah sendiri mengakui kemungkinan terjadinya kecerobohan pada penulisan teks al-Quran.”  (xviii-xix).
Cara pandang seperti itu jelas sangat keliru. Selama lebih dari 1400 tahun, kaum Muslim bersepakat dan tidak ragu sedikit pun, bahwa al-Quran adalah Kalamullah. Bukti-bukti otentisitas al-Quran begitu jelas. Karena itulah, kita selalu mengatakan: ”Allah berfirman dalam al-Quran.”  Jika ditanya, bagaimana kita tahu bahwa al-Quran adalah Kalamullah?
Maka, kita jawab, Rasulullah saw sendiri yang menyatakan, bahwa al-Quran adalah Kalamullah.  Kalau Rasulullah saw tidak menyatakan seperti itu, kita juga tidak tahu dengan pasti. Karena kita muslim, dan kita yakin, bahwa Nabi Muhammad saw pasti jujur dan tidak pernah berbohong, maka kita pasti membenarkan segala ucapan Rasulullah saw, bahwa al-Quran adalah Kalamullah. Sejak awal, Rasulullah saw sudah memisahkan, mana yang ucapannya sendiri dan mana yang Kalam Allah, meskipun kata-kata itu sama-sama keluar dari beliau. Kita, sebagai Muslim (tidak pakai tambahan predikat apa-apa), yakin benar akan kebenaran ucapan Nabi kita, Muhammad saw, bahwa al-Quran memang Kalamullah. Jika ada manusia yang menolak konsep al-Quran adalah Kalamullah, maka manusia itu sejatinya telah menuduh Nabi Muhammad saw adalah seorang pendusta. Itu urusan dan tanggung jawabnya sendiri.
Dalam buku terbitan PT Gramedia ini, kaum liberal memang secara tegas menolak pemahaman dan keyakinan kaum Muslim selama ini  bahwasanya al-Quran adalah Kalamullah. Kaum liberal ini bertahan pada posisinya, bahwa al-Quran adalah kata-kata Muhammad. Ditulis di sini: “Muhammad bukan sebuah disket, melainkan orang yang cerdas, maka tatkala menerima wahyu, Muhammad ikut aktif memahami dan kemudian mengungkapkannya dalam bahasa Arabnya sendiri. Karena itu, menurut Nashr Hamid Abu Zaid tidak bertentangan jika dikatakan bahwa al-Quran adalah wahyu Tuhan dengan teks Muhammad (Muhammadan text).” (hal. 143).
Jadi, inilah perbedaan yang sangat mendasar antara orang Muslim dengan orang liberal dalam memandang Kitab Suci al-Quran. Kita percaya berita-berita yang dibawa oleh para sahabat Nabi dan para ulama yang shalih. Sedangkan kaum liberal lebih percaya kepada Nasr Hamid Abu Zaid, Mohammed Arkoun, dan para orientalis yang rata-rata tidak beriman kepada al-Quran. Jika selama ini para ulama Islam meyakinkan umat Islam akan kebenaran dan kesucian al-Quran, maka kaum liberal berusaha membuat orang Muslim ragu-ragu terhadap al-Quran dan bahkan terhadap Islam itu sendiri. Mereka tidak merasa tenang, sebelum umat Islam meninggalkan keyakinan akan kebenaran al-Quran.
Pandangan terhadap konsep al-Quran – apakah Kalamullah atau kata-kata Muhammad – ini menurut Dawam Rahardjo, merupakan perbedaan utama antara metode Tafsir klasik dengan metode hermeneutika dalam penafsiran al-Quran. Menurut Dawam Rahardjo: “Metode Hermeneutika ini berbeda dengan pendekatan tafsir al-Quran tradisional yang bertolak dari kepercayaan bahwa al-Quran itu adalah kalam ilahi. Dalam pengertian itu, Tuhan tidak dipandang sebagai pengarang, sebagaimana manusia yang mengarang puisi atau prosa. Dalam menafsirkan al-Quran, para penafsir tidak melihat latarbelakang sosial Tuhan yang memengaruhi perkataan Tuhan. Sedangkan dalam hermeneutika, penafsir teks berusaha memahami teks dengan mempelajari pengarangnya, bahkan pembacanya, ketika teks itu diciptakan atau ditafsirkan kemudian.” (hal.xiii).
Jadi, dalam hermeneutika, otentisitas teks menjadi tidak terlalu penting. Yang penting adalah konteksnya. ”Disinilah perlunya metode hermeneutika, yang mencoba memahami teks berikut dengan mempelajari konteks, sehingga para penafsir bisa menemukan esensi makna suatu ayat yang mungkin saja keliru sebagaimana pernah diwacanakan oleh Mohammad Abduh,.” tulis Dawam Rahardjo. (hal. xix).
Bagi para sarjana al-Quran, terlalu mudah untuk menunjukkan kekeliruan data dan kutipan tulisan-tulisan seperti ini. Para ulama kita tidaklah bodoh dan membabi buta dalam meyakini kebenaran al-Quran. Hanya saja, penjelasan para ulama itu tidak banyak manfaatnya bagi orang-orang yang memang ingin ingkar. Di masa Rasulullah saw, banyak kaum Yahudi dan Nasrani yang sudah melihat dengan jelas bukti-bukti kenabian Muhammad saw, tetapi mereka tetap ingkar. Jika mereka memang mau ingkar, maka Allah menutup hati mereka dari kebenaran. Mata dan telinga mereka juga terhalang untuk menerima kebenaran.
Karena itu, apa yang bisa kita katakan lagi ketika seseorang tidak lagi percaya bahwa al-Quran adalah suci dan otentik?  Kitab mana lagi yang lebih valid dan begitu jelas riwayatnya selain al-Quran? Kitab inilah yang sejak awal dihafal dan ditulis. Ribuan ulama dan ilmuwan sudah membuktikan ketidakmungkinan al-Quran sebagai kitab karya manusia mana pun, termasuk Nabi Muhammad saw. Jika di siang bolong seperti sekarang, tiba-tiba ada manusia yang mengaku dapat membuktikan bahwa al-Quran mengandung kebohongan, maka manusia itu pastilah amat sangat luar biasa. Dia pasti bukan ”manusia biasa”.