Translate

Sunday, January 20, 2013

Istilah-istilah dalam hubungan internasional (pemerintahan)



 Acceptance :
 Kesepakatan atas naskah awal hasil perumusan perundingan.
 Accord :
Persetujuan antara pihak bersengketa yang menghendaki tercapainya persetujuan dalam rangka terwujudnya kedamaian bersama.
Advisory opinion :
 Nasehat hukum yang diterima atau tidak diterimanya itu terserah kepada pihak pemohon.
Agreement :
Suatu perjanjian antara dua negara atau lebih dengan mempunyai akibat hukum seperti traktat, namun dalam agreement lebih bersifat eksekutif atau teknis administratif dan tidak mutlak harus diratifikasi.
Aksesi (Accesion) :
 Apabila negara yang mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.
Aliansi
Sebuah perjanjian untuk saling mendukung secara militer antara dua negara atau lebih.
Aliran hukum kodrat :
Suatu aliran (paham) yang mendasarkan sumber hukum internasional pada hukum kodrat (alam).
 Aliran Positivisme :
Suatu aliran (paham) yang mendasarkan pada sumber hukum internasional pada traktat dan adat kebiasaan.
 Arbitrasi :
Salah satu institusi (lembaga) peradilan yang berperan sebagai mediator (perantara) atau wasit (penengah) untuk membantu penyelesaian masalah sengketa yang berlaku dalam sistem hukum nasional maupun internasional.
Asas itikad baik :
Setiap perjanjian yang dibuat atas dasar itikad baik atau jujur dan tidak ada unsur penipuan.
Asas pacta sun servada:
Setiap perjanjian yang dibuat harus dipatuhi oleh mereka yang membuatnya atau mengikatkan diri.
Balance of Power
Konsep sistem perimbangan kekuasaan yang menggambarkan bagaimana negara dalam mengurus masalah-masalah yang berkaitan dengan keamanan nasional dalam konteks perubahan aliansi dan blok demi menjaga kelangsungan hidup negara-negara.
 Blokade Damai :
Blokade yang dilakukan pada waktu damai, sebagai upaya untuk memaksa negara yang blokade agar memenuhi permintaan negara yang memblokade.
Charter :
Suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan/lembaga internasional tertentu.
 Common consent :
Dasar mengikatnya hukum internasional adalah terletak persetujuan bersama dari negara-negara berdaulat untuk mengikatkan diri pada kaidah-kaidah hukum internasional.
 Compromis :
 Suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa
Consul
Wakil negara yang dikirim ke luar negeri untuk memajukan kepentingan nasional (komersial dan industri) negaranya, serta untuk memberikan perlindungan bagi warga negara nasional yang tinggal atau dalam perjalanan di negara lain tersebut.
 Convenant :
Suatu yang bertujuan untuk menjamin terjaminnya terciptanya perdamaian dunia, meningkatnya kerja sama internasional dan mencegah terjadinya peperangan.
Decision makers/ing
Orang orang yang memiliki pengaruh dalam menghasilkan sebuah kebijakan politik suatu negara terhadap negara lain melalui berbagai proses informasi, data dsb. serta pemikiran yang mendalam melalui berbagai aspek.
 Deklarasi(Declaration) :
Suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelaskan dan menyatakan adanya hukum yang berlaku atau menciptakan hukum baru.
 Denusiasi :
Pemberitahuan oleh satu pihak kepada pihak-pihak lain bahwa ia bermaksud menarik diri dari suatu traktat.
. Deportasi :
Pengembalian ke negara asal
19 Depositary : Negara tertentu atau organisasi internasional (sekretariat) yang ditunjuk atau disebut secara tegas dalam suatu perjanjian untuk menyimpan naskah pengesahan perjanjian internasional dimaksud.
Diplomasi
Praktek pelaksanaan hubungan antar negara melalui perwakilan resmi, mencakup sarana dan mekanisme untuk mencapai kepentingan nasional di luar batas wilayah jurisdiksi suatu negara.
 Diplomasi ad hock : Diplomasi khusus.
 Ekstradisi :
Penyerahan seorang tertuduh melakukan tindakan pidana karena melakukan kejahatan dari negara dimana dia melarikan diri atau bersembunyi kepada negara yang berwenang mengadilinya atau negara asalnya.
Embargo
Maklumat pemerintah yang melarang warganya untuk berdagang dan menjalin hubungan tertentu dengan sebuah atau beberapa negara asing, digunakan sebagai senjata kebijaksanaan ekonomi nasional dalam mencapai tujuan strategis atau politis tertentu.
Equity : Keadilan
 Era Globalisasi :
Era keterbukaan dunia tanpa dinding pemisah antara satu negara dengan negara lainnya.
Exchange of Note :
Suatu persetujuan antara negara-negara dengan cara pertukaran nota yang dalam praktek digunakan sebagai persetujuan resmi dan masing-masing negara mengakui adanya kewajiban-kewjiban yang mengikat.
Extra-Territoriality
Penerapan jurisdiksi suatu negara di wilayah negara lain, dibentuk melalui perjanjian dan dengan tujuan melindungi warga negaranya dari negara lain tersebut yang tentu saja memiliki perbedaan sistem budaya dan hukum.
 Fakta (Pact) :
Suatu perjanjian yang dibuat oleh beberapa negara secara khusus.
 Final Act :
Suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi di dalamnya menyebutkan tentang negara-negar peserta, nama-nama utusan yang ikut, dan lain-lain.
Full credence : Surat kepercayaan
Geopolitik
Sebuah gambaran mengenai politik suatu negara dengan menekankan upaya menganalisa, menerangkan dan meramalkan perilaku politik serta kapabilitas suatu negara dalam terminologi lingkungan fisik manusia.
 Full power : Surat kuasa
 Hak Asyilum :
Hak Melindungi pelaku politik bangsa asing.
 Hak Ekstra Teritorial :
Hak kebebasan Diplomat terhadap daerah perwakilan.
 Hak Imunitas :
Hak kekebalan hukum yang menyangkut diri pribadi seorang Diplomat serta gedung perwakilannya.
Hak Kedutaan aktif :
Hak mengangkat perwakilan diplomatik di negara lain.
 Hak Kedutaan Pasif :
Hak menerima perwakilan diplomatik dari negara lain.
 HakAsyilum :
Hak melindungi pelaku politik (suaka politik) bangsa asing
Hegemoni
Perluasan kekuasaan atau pengaruh suatu negara ke negara atau kawasan lain.
Hubungan Bilateral :
Hubungan antar dua negara dimanapun berada.
 Hubungan hukum :
Hubungan timbal balik berupa hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak yang dirumuskan dalam naskah perjanjian tertentu dan dibuat secara bersama-sama.
Hubungan Internasional :
Suatu hubungan yang dilakukan oleh negara (bangsa) yang satu dengan yang lainnya dengan aktifitas dan tujuan tertentu.
Hubungan Multilateral :
 Hubungan antar beberapa (banyak) negara yang tidak terikat dalam satu kawasan yang sama.
 Hubungan Regional :
Hubungan antar beberapa negara dimanapun berada.
Hukum Diplomatik :
Hukum Internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang merdeka dan berdaulat penuh.
 Hukum humaniter :
Hukum yang diterapkan dalam konflik senjata.
 Hukum kodrat :
 Hukum yang menggunakan akal budinya manusia mampu menemukan susunan aturan- aturan yang mengikat, menciptakan keadilan dan bersifat universal.

IMF (internasional monetary funds) :
Dana-dana Moneter nternasional
Imperatif : Suatu sifat yang bersifat mengikat/ memaksa.
Imperialisme
Perluasan negara secara fisik dengan hubungan Superior-Inferior yang menggambarkan keadaan wilayah dan rakyat lain tunduk terhadap negara tersebut.
 Intermunicipal law :
Hukum internasional dalam tarap embrio.
 Intervensi Eksternal :
Intervensi terhadap sengketa yang terjadi antar negara satu dengan negara lainnya.
 Intervensi Intenal :
Intervensi terhadap sengketa yang terjadi di dalam negeri suatu negara.
 Intervensi Puntiv :
 Intervensi dalam bentuk tindakan membalas tanpa perang akibat kerugian ynag ditimbulkan oleh negara lain.
 Intervensi subversif :
Intervensi yang mengacu pada propaganda atau kegiatan lain oleh suatu negara dengan tujuan memicu terjadinya revolusi atau perang saudara di negara lain.
Invasi : Penguasaan wilayah.
Jus Intergentium :
Ketentuan yang mengatur hubungan (hukum) antar bangsa Romawi dengan bangsa lainnya.

 Jus ab bellium :
Hukum yang mengatur dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata.
 Jus civil :
Hukum yang berlaku untuk warga Romawi sendiri.
Jus Gentium :
Hukum khusus yang mengadili perkara antara orang asing satu sama lain.
Jus inbello :
Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang, dan perlindungan bagi orang yang menjadi korban perang.
 Jus intergentes : Hukum bangsa- bangsa.
 Jus Intergentium : Hukum yang mengatur hubungan antar bangsa.
 Jus voluntarium :
Hukum yang sengaja dibentuk melalui perjanjian- perjanjian antaranegara dan dibentuk karena adat kebiasaan.
 Kaum Grotians :
Dasar hukum internasional selain hukum kodrat juga adat kebiasaan dan traktat.
Kaum Naturalis :
 Hukum kodrat alam merupakan satu-satunya dasar hukum internasional.
 Ketentuan Umum :
Ketentuan yang bersifat umum berupa traktat dan dapat juga bersifat resmi atau tidak resmi.
 Klasula :
Ketentuan khusus yang pasalnya di perluas atau dibatasi.
Klausula opsional :
Ketentuan tersendiri yang memilih untuk memproses perkaranya melalui mahkamah.
 Kombatan :
Orang yang boleh membunuh dan dapat dibunuh dalam perang.
 Konsiliasi :
Suatu usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu/ Merupakan prosedur penyelesaian pertikaian secara damai dan memperkenankan perwakilan kelompok negara yang bertikai menyusun pakta pertikaian dan mempergunakannya sebagai basis untuk mencari solusi..
Konsultasi :
 Suatu cara penyelesaian sengketa internasional mengenai keadaan apapun yang dibentuk oleh para pihak untuk mempertemukan dan mencapai persetujuan para piahak yang bersengketa.
 Konvensi :
Suatu perjanjian yang lazim diguakan dalam perjanjian nmultilateral yang ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan, walaupun tidak ikut menandatangani perjanjian.
 Kuasa Usaha Sementara :
Pejabat sementara selama kepala perwakilan diplomatik tidak ada di tempat.
 Kuasa Usaha tetap :
Menjabat sebagai kepala perwakilan di negara tertentu.
 Law making treaties :
Suatu perjanjian yang fungsinya bukan hanya membuat pembuatan perjanjian saja, melainkan ketentuan yang dibuatnya itu berlaku pula bagi masyarakat internasional secara keseluruhan yang mengikatkan diri.
 Lembaga pemrakarsa :
Lembaga yang terdiri dari lembaga negara dan lembaga pemerintahan.
 Mahkamah Internasional :
 Satu-satunya organ internasional (umum) yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa/ perkara internasional secara yudisial.
 Media diplomasi :
Suatu sarana untuk melakukan hubungan internasional-luar negeri berupa penyelenggara diplomasi dengan bangsa-negara lain.
 Media negosiasi :
Perundingan resmi dengan bangsa-bangsa lain mengenai suatu objek atau kepentingan masing-masing lazimnya dilanjutkan samapi ke tingkat perjanjian bersama.
Media organisasi :
Organisasi yang digunakan untuk melakukan hubungan internasional berupa organisasi regional maupun organisasi multilateral.
 Mediasi :
Cara perundingan yang berbeda dengan jasa baik, karena pihak ketiga dalam mediasi terdapat intervensi yag lebih nyata.
Mobilisasi
Tindakan yang dilakukan pemerintah suatu negara untuk menempatkan kekuatan-kekuatan negara dalam keadaan siap perang.
 Modus Vivendi :
Suatu dokumen untuk mencatat hasil-hasil persetujuan internasional yang bersifat sementara sebelum dibentuk dalam ketentuan-ketentuan yang bersifat yuridis dan sistematis.
78 NATO(north treaty irganization) :Organisasi Fakta Atlantik Utara
Negosiasi
Penyesuaian/kompromi dalam perundingan melalui kontak hubungan pribadi atau umum. Dalam usaha memajukan kepentingan nasional dan menyelesaikan perbedaan secara damai.
Negitiation :
Perundingan para pihak atau negara-negara tertentu dan subjek hukum Internasional.
 Netralitas :
Sikap suatu negara yang tidak ikut berperang maupun permusuhan, atau sikap yang tidak memihak terhadap salah satu negara yang sedang berperang.
Non Governmental Organization
Suatu oranisasi privat yang berfungsi sebagai mekanisme yang menghasilkan hubungan kerjasama diantara kelompok-kelompok swasta (non-pemerintah) dalam ihwal internasional dan global.
Non- hostess :
Negara netral tidak turut berperang dalam salah satu pihak yang berperang.
 Non Justiciable :
 Kepentingan vital kemerdekaan, kehormatan, atau hal-hal mengenai yurisdiksi domestic (kedaulatan hokum intern) negara yang bersengketa.
 Non politis :
Perjanjian yang tidak begitu penting dan memerlukan penyelesaian secara cepat.
Organisasi Internasiona l:
 Setiap organisasi yang di dalamnya terdiri dari banyak negara anggota, struktur organisasi, dasar hukum dan tujuan tertentu.
 Organisasi Pembebasan :
Kegiatan dengan ciri khas untuk mengadakan pembaharuan, pendobrakan sistem (keadaan) yang telah ada, atau ada pihak yang bersengketa.
 Pacta Sun Sevada/ Pacta Sunt Servanda :
 Dasar mengikatnya hukum internasional yang terletak pada asas Pacta Sun Servada yaitu setiap perjanjian harus dipatuhi oleh pembuatnya/
Aturan umum hukum internasional yang menyatakan bahwa perjanjian bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.
Perang Dingin
Merupakan ketegangan dan permusuhan yang sangat ekstrim antara blok barat dengan blok timur setelah perang dunia II. Ditandai oleh manuver-manuver politik, pertikaian diplomatik, perang psikologis, adu ideologi, perang ekonomi, perlombaan senjata, dan spionase.
Penjajakan :
Langkah awal yang dilakukan oleh masing-masing pihak yang mau mengadakan perjanjian internasional mengenai kemungkinan dibuatnya perjanjian tertentu.
Persona non Grata :
Tidak disenangi oleh negara di mana ia bertugas, atau bisa juga karena kehendak negara yang membuka kedutaan besar yang biasanya dengan penarikan.
Perwakilan diplomatik :
Suatu perwakilan di negara lain dalam rangka melaksanakan politik luar negeri dan menyelenggarakan hubungan luar negeri, baik perwakilan diplomatik maupun perwakilan konsuler yang melibatkan menteri luar negeri.
 Piagam (statute) :
 Himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional, baik mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional maupun mengenai anggaran dasar suatu lembaga.
 Pious Fund Case :
Kasus dana yang mestinya ditepati.
 Prosedur consensus :
Suatu langkah atau tahap penyelesaian sengketa antar para pihak untuk mencapai suatu kesepakatan bersama.
 Prosedur sederhana :
Pengesahan yang dilakukan melalui pemberitahuan tertulis diantara para pihak atau didisposisikan kepada negara/ pihak penyimpan perjanjian.
 Proses Verbal :
Berisi berita acara dalam bentuk catatan-catatan ringkas atau kesimpulan konferensi diplomatik yang berkembang.
 Protokol :
Persetujuan yang kurang formal jika dibandingkan dengan traktat/ konvensi, karena protokol hanya mengatur tentang masalah-maslah tambahan/ persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausual-klausual tertentu.
Ratification :
Tahap yang menentukan sahnya perjanjian-perjanjian internasional yang bersifat politis.
 Rebus sic stantibus :
Terjadi perubahan yang fundimental dalam kenyataan-kenyataan yang ada pada waktu traktat itu diadakan.
 Reprisal :
 Tindakan permusuhan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain, sebagai upaya perlawanan untuk memaksa supaya menghentikan tindakan ilegal (tidak sah secara hukum).
Reservation :
Pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakuya tertentu pada perjanjian Internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu Perjanjian Internasional yang bersifat multilateral.
 Resevasi :
 Membebaskan diri dari yudisdiksi wajib Mahkamah dalam menyelesaikan beberapa sengketa.
 Resiprositas :
 Keinginan negara-negara untuk memberlakukan yurisdiksi wajib.
Revolusi
Suatu perubahan mendasar dalam kelembagaan pada prinsip politik, ekonomi, sosial suatu negara secara cepat dan mendesak melalui penggulingan pemerintahan yang berkuasa.
 Retorsi :
Tindakan pembalasan terhadap negara lain yang telah melakukan perbuatan tidak baik atau tidak adil.
 Selektif :
 Menyikapi dan mendukung kerjasama-perjanjian internasional memprioritasikan serta yang menguntungkan pihak satu tetapi merugikan terhadap pihak lain
Self Limitation :
 Dasar mengikatnya hukum internasional yang terletak pada masing-masing kehendak negara berdaulat yang bersangkutan
Sabotase
Penghancuran fasilitas militer, industri, komunikasi, dan transportasi di negara musuh atau wilayah musuh secara terselubung, biasanya dilakukan oleh agen profesional internasional.
Status Quo
Kebijaksanaan yang bersifat konservatif dan defensif dalam upaya mempertahankan apa yang telah diraih dan dicapainya selama ini, serta berupaya untuk menciptakan stabilitas dan menghindari perubahan.
Sengketa Internasional :
Suatu pertentangan atau perselisihan antara subyek hukum internasional dengan yang lainnya mengenai objek atau kepentingan tertentu
Signature :
Penandatanganan naskah perjanjian yang dilakukan oleh Pejabat negara
 Suaka diplomataik :
 Pemberian suaka terhadap seseorang yang memasuki lingkungannya.
 Suaka ekstrateritorial :
 Suaka yang diberikan oleh suatu negara di luar. wilayahnya, tetapi diakui sebagai wilayah negara pemberian suaka
 Suaka teritorial :
 Suaka yang diberikan oleh suatu negara di wilayahnya
 Surat tauliah :
Surat penetapan gelar dan wilayah kerja konsul
Tahta Suci (Vatican) :
 Kekuasaan yang selain mempunyai kekuasaan sebagai Kepala Gereja Roma juga memiliki kekuasaan negara
 Teknik administratif :
Bersifat penjabaran dari perjanjian induk
113 Treaty (traktat) : Suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum yang sama, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat
 Treaty contract :
Suatu perjanjian oleh pihak/ negara tertentu saja yang fungsinya hanya mengikat hak dan kewajiban bagi pihak yang mengadakan perjanjian saja
 Urgen : Penting
 Wanprestasi :
Pelanggaran perjanjian
 Wanprestasi :
Ingkar janji atau pelanggaran perjanjian



2 comments:

Taufiq Akbar said...

Nice post. Tapi font biru membuat mata saya capek bacanya, tolong diganti ya..hehe

Wondo said...

Agre